Minimalisir Jumlah Jamaah Wafat Saat Berhaji, Kemenag Rilis Aturan Baru
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Menteri Agama meninjau langsung keberangkatan perdana jamaah calon haji di Bandara Soetta

Tangerang, tvrijakartanews - Kementrian Agama RI meberapkan aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Aturan ini diterapkan mulai tahun 2024 untuk meminimalisir jumlah jamaah yang wafat saat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Tahun 2023 lalu diketahui bahwa jumlah jamaah haji yang wafat mencapai 772 orang jamaah, dan menjadi paling tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

"Tahun ini kita evaluasi dengan DPR RI, kemudian pemerintah melakukan langkah-langkah agar jamaah yang meninggal bisa berkurang. Salah satunya dengan mensyaratkan istitoah atau surat keterangan kesehatan sebelum pelunasan," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (12/5/2024).

Pada aturan baru ini, Kementrian Agama mewajibkan para calon jemaah untuk melengkapi surat keterangan sehat sebelum pelunasan biaya haji dilakukan. Sementara itu, dalam aturan sebelumnya surat keterangan kesehatan itu dilampirkan setelah jemaah melunasi pembiayaan perjalanan haji.

"Karena tahun ini masih jadi tahun ramah lansia, dan mayoritas jemaah calon haji adalah lansia sebanyak 41 ribu jemaah," ujarnya.

Menag berharap dengan adanya aturan baru ini, jumlah jamaah yang wafat saat berada di Arab Saudi bisa berkurang. Selain itu, para pendamping jamaah haji juga terus mengupayakan kenyamanan dan keamaan jamaah terutama lansia.

"Kita sudah imbau semua ya, untuk membawa perlengkapan kesehatan yang harus dibawa dan lainnya," tutup Yaqut.