Berkas Partai Golkar di Sidang Terlalu Tebal, Hakim MK: Cocok Jadi Bantal Tidur
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan candaan saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Arief menilai berkas perkara Partai Golkar selaku Pihak Terkait dalam perkara Nomor 277 terlalu tebal sehingga cocok untuk dijadikan sebagai bantal atau alas tidur.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Daerah Pemilihan Musi Rawas 3.

"Ini keterangan Pihak Terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya, tebal sekali jadinya bisa untuk bantal tidur ini, ini (kasih unjuk) pihak Golkar, Pihak Terkait ya," kata Arief dalam persidangan.

Arief mengatakan, berkas partai Golkar tersebut tebal karena antara keterangan dan daftar bukti digabungkan dalam satu berkas. Menurut Arief, seharusnya dipisah.

"Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti, ini tidak dipisah, jadi satu, tapi nggak apa-apa, dibacakan yang penting-penting saja, semua merujuk pada buktinya ya," tutur Arief.

Arief juga sempat berkelakar bahwa berkas yang tebal tersebut membuat ajudan tak bisa naik pangkat karena membawa beban berkas yang terlalu berat.

"Ini kasihan ini yang bawa ajudan ini, berat sekali ini. Ajudan nggak naik pangkat karena keberatan berkas," pungkas Arief.

Diketahui, MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin. Berdasarkan data dari laman MK, sidang kali ini dilakukan terhadap 40 perkara PHPU dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang terhadap 40 perkara PHPU Pileg ini dibagi dalam dua panel hakim MK dengan perincian Panel 1 akan menyidangkan 21 perkara dari dapil-dapil di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Selatan.

Serta Panel III untuk 19 perkara PHPU Pileg dari dapil-dapil di 4 provinsi, yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Utara dan Jambi. Sementara Panel II tidak ada jadwal sidang sengketa hasil Pileg hari ini.