Dishub Tangsel Perketat Uji KIR Pada Bus Pariwisata
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma

Tangsel, tvrijakartanews - Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat uji kendaraan bermotor, khususnya pada bus pariwisata yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma saat ditemui mengatakan, uji kendaraan bermotor wajib dilakukan agar sejatinya bus laik jalan.

“Keselamatan menjadi utama karena bus mengangkut penumpang. Jadi terkait pengecekan lebih ketat lagi, terutama melakukan pengecekan remnya, itu kita harus serius disitu,“ ungkapnya, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, langkah untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalan, setiap PO Bus wajib melakukan pengecekan kendaraan rutin secara berkala minimal setiap enam bulan sekali. Kemudian, pengecekan juga bisa dilakukan dengan petugas Dishub mendatangi PO Bus yang ada di Tangsel.

“Kita sudah upaya dengan sosialisasi dari tahun kemarin, kita melakukan inspeksi keselamatan di 13 PO Bus dengan cara jemput bola juga,” sebutnya.

Selain mengecek kendaraan agar laik jalan, Heris mengatakan, faktor kelalaian manusia turut menjadi penyumbang angka terjadinya kecelakaan di jalan. Katanya, disebabkan karena faktor kelelahan dan tidak ada pengemudi cadangan.

“Karena tidak ada supir cadangan, dan mengantuk atau ugal-ugalan berpotensi terjadi kecelakaan bus,” tandasnya.

Heris mengimbau, sebelum bus berangkat ke tujuan untuk mengangkut penumpang, agar kembali dilakukan pengecekan oleh montir yang sejatinya dimiliki oleh setiap PO Bus.

“Kita tidak mau ada kecelakaan bus yang mengangkut rombongan di Tangsel. Jadi kita lebih tekankan, kalau banyak armada, banyak penyewanya biasanya, yang lebih kita wanti wanti,” paparnya.