
Anggota Komisi III DPR, Johan Budi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi III DPR, Johan Budi menyatakan bakal melakukan konfirmasi ke Komisi III DPR RI ihwal isu yang menyebut pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara diam-diam. Pembahasan itu dilakukan pada Senin kemarin dan berujung pada kesepakatan revisi beleid tersebut, hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Saya akan konfirmasi kembali ke pimpinan komisi III mengenai kelanjutan dari Revisi UU MK, jadi ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Mantan anggota KPK RI itu mengaku tidak dapat undangan perihal rapat pembahasan di Komisi III DPR karena tengah di daerah pemilihan (dapil). Politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa rapat pada masa reses dibolehkan.
"Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," ucap Johan.
Johan mengungkapkan pernah mengikuti pembahasan revisi UU MK beberapa waktu lalu. Pembahasan sempat ditunda lantaran mempertimbangkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Setahu saya itu di hold gitu loh. Bukan di hold maksudnya diberhentikan, enggak, karena menjelang pileg dan pilpres waktu itu," ujar Johan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah disebut diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.