Perketat Izin "Study Tour", Pihak Sekolah Diwajibkan Peroleh Rekomendasi Dishub Depok Soal Kelayakan Bus yang Disewanya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Surat edaran (SE) Nomor 420/278-Huk tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan, yanh diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin (13/5/2024).

Depok, tvrijakartanews - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan aturan pelaksanaan kegiatan karyawisata atau "study tour" untuk satuan pendidikan swasta maupun negeri.

Aturan tersebut diteken Mohammad Idris dalam surat edaran (SE) Nomor 420/278-Huk tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan, Senin (14/5/2024).

Dalam beleidnya, Idris meminta pihak sekolah untuk memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati untuk kegiatan study tour.

Selain itu, pihak sekolah diwajibkan berkoordinasi serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan yang disewanya.

"Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian," kata Idris.

Idris mengatakan, surat pemberitahuan rencana study tour diajukan paling lambat satu bulan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.

Dalam surat pemberitahuan itu harus dilengkapi dengan surat izin kepala satuan pendidikan yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan serta surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

"Dan tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Depok akan memperketat izin untuk kegiatan karyawisata atau study tour bagi siswa sekolah swasta maupun negeri ke luar kota.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, keputusan itu dilakukan demi mengantisipasi peristiwa seperti kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Iya, sangat memperketat. Kalau enggak layak, ya enggak bisa diizinkan. Itu demi keselamatan anak kita," kata Imam kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Dia lantas menjabarkan upaya Pemkot Depok untuk memperketat izin pelaksanaan study tour.

Pertama, Pemkot Depok bakal memastikan perusahaan otobus (PO) yang bekerja sama dengan pihak sekolah, harus memiliki izin operasional termasuk uji KIR armada busnya masih berlaku.

Kedua, Dinas Perhubungan juga bakal mengecek kelayakan kendaraan yang disewa pihak sekolah untuk kegiatan study tour.

"Nanti ada tim khusus dari dinas perhubungan untuk mengecek. Dan yang lebih penting adalah keselamatan dari siswa itu," ucap dia.