KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Mengikuti Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Pernyataan ini mengakhiri polemik publik yang awalnya menduga caleg terpilih tidak harus mundur jika hendak menjadi calon kepala daerah.

Menurut Hasyim, pernyataan yang benar adalah, caleg terpilih tersebut baru wajib mundur hanya jika sudah berstatus resmi sebagai calon kepala daerah atau resmi terdaftar sebagai peserta pemilu di Pilkada 2024.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta di Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Hasyim menjelaskan peraturan mengenai hal itu sudah dituangkan dalam rancangan peraturan KPU atau RPKPU Pasal 19. Dia berharap dengan penegasan tersebut polemik ini dapat disudahi dan memberikan publik kejelasan.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tutur Hasyim.

Jika caleg terpilih tetap ingin menjadi peserta Pemilu di Pilkada 2024, Hasyim meminta caleg tersebut menyampikan surat pengunduran diri ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat KPU yang berwenang," pungkas Hasyim.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.

Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Oleh karena itu, bila ada di antara mereka yang sudah berstatus caleg terpilih 2024 memiliki waktu kurang lebih satu pekan sebelum dilakukan pelantikan sebagai anggota DPR dan DPD yang akan digelar pada 1 Oktober 2024.