KPU Banten Sebut Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada Tak Wajib Mundur Jika Belum Dilantik
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU Banten, Ihsan

Serang, tvrijakartanews - Ketua KPU Banten, Ihsan mengatakan caleg terpilih yang maju di Pilkada tidak diharuskan mundur jika belum dilantik.

"Namun jika sudah dilantik menjadi anggota Dewan, maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat," katanya, Rabu (15/5/2024).

Tapi untuk anggota DPR RI dan DPRD dari provinsi hingga kabupaten kota, diwajibkan mundur dari jabatannya jika maju Pilkada.

"Hasil konsultasi dengan KPU RI, Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota jika akan maju Pilkada tahun 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, KPU Banten masih menunggu teknis tentang surat pengunduran diri jadi syarat pendaftaran bagi Caleg terpilih yang maju di Pilkada 2024.

"Secara teknis kita menunggu peraturan KPU diundangkan, bagaimana prosedurnya diatur, kita akan mengikuti," ungkapnya.