Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana rapat di Gedung DPR RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat revisi Undang-undang nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

"RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," ujar Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achamd Baidowi dalam rapat pleno Baleg DPR tersebut.

Setelah sah menjadi usulan DPR, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta persetujuan anggota Baleg atas laporan Panja tersebut.

"Laporan Panja bisa kita terima?," kata Supratman.

"Diterima," jawab seluruh peserta rapat yang dilanjutkan ketu palu oleh Supratman.

Sebelumnya, Awiek mengungkapkan tiga poin revisi Undang-undang nomor Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini disampaikan Awiek dalam Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," ujar Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR.

Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan, 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'.

Sebagaimana ketentuan dalam konstitusi, kaya Awiek, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," jelas Awiek.