KPU Kota Cilegon Tunggu Regulasi Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Saat Nyalon Di Pilkada Serentak
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Pacturrahman

Cilegon, tvrijakartanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sampai saat ini masih menunggu regulasi yang tepat terkait calon anggota legislatif terpilih wajib mundur jika mengikuti kontestasi di pilkada serentak 2024, menyusul munculnya sejumlah calon anggota legislatif (caleg terpilih) yang akan maju mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2024 di Kota Cilegon.

Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturrahman menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu regulasi yang tepat dan jelas dari KPU RI soal anggota legislatif terpilih maju dalam pencalonan di pilkada serentak 2024.

“Memang Anggota DPRD yang saat ini masih menjabat diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya, namun karena ini ada fenomena lain, kami masih menunggu regulasi yang jelas untuk menentukan bahwa caleg terpilih yang maju sebagai peserta Pilkada harus mengundurkan diri. Kami masih menunggu regulasi itu,” katanya, Sabtu (18/05/2024).

Pachturrahman juga menerangkan, sesuai agenda para anggota DPRD terpilih dijadwalkan akan dilantik pada bulan September mendatang, sedangkan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota cilegon diagendakan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang sehingga para caleg terpilih itu belum dilantik dan belum menjabat sebagai anggota DPRD.

“Mereka (caleg terpilih.red) akan dilantik pada bulan September sedangkan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota diagendakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Nah mereka para caleg terpilih itu kan belum dilantik sebagai anggota DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib mundur jika maju mengikuti kontestasi di Pilkada serentak 2024 dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pasangan calon (paslon) baik di pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati pemilihan wali kota dan wakil wali kota oleh KPU setempat.