Menko Airlangga akan Lakukan Pengetatan Impor Barang dan Penambahan Izin
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Tengah) diampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan). (Humas Kemenko Perekonomian)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis yang telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor. Hal ini mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

“Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,“ ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/05).

Airlangga menambahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang diantaranya yakni relaksasi perizinan impor.

"Ada 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan pada hari ini kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024," jelasnya.

Menurutnya, barang-barang yang tertahan sejak 10 Maret itu dapat segera dilepaskan lewat aturan yang mengacu pada aturan baru yakni Permendag 8/2024.

"Hari ini diharapkan akibat dari Permendag (36/2023) itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Usai diterbitkannya Permendag 8/2024, pemerintah hari ini mengeluarkan 13 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta serta pada saat yang sama juga dikeluarkan sebanyak 17 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya untuk selanjutnya didistribusikan kepada pengimpor.