
Kantor KPU Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang , tvrijakartanews - Komunitas Pemerhati Pemilu Indonesia (KPPI) Pandeglang menemukan kejanggalan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa hari lalu. KPPI menilai KPU Pandeglang bermain dalam proses perekrutan anggota PPK.
"Dari 175 yang kemarin dilantik banyak anggota PPK yang sudah banyak melakukan pelanggaran masih lolos dalam seleksi, bahkan ada saksi partai pada pemilu 2024 lolos jadi PPK," kata Koordinator KPPI Pandeglang Iik, Minggu (19/5/2024).
Iik menuturkan, pengawasan yang dilakukan KPPI selama proses rekrutmen PPK ditemukan ada anggota PPK yang lolos dan dilantik, meskipun mereka bermasalah saat menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya.
"Pertama ada orang-orang yang sudah bermasalah saat pemilu kemarin masih direkrut padahal sudah jelas secara etika kepemiluan adalah pelanggaran. Yang kedua ada saksi partai yang lolos jadi anggota PPK," tuturnya.
Iik mengaku bahwa permasalahan tersebut tersebar di beberapa kecamatan yakni di Kecamatan Cikeusik, Cimanggu dan Saketi.
"Tiga Kecamatan ini jadi dasar bahwa integritas KPU Pandeglang perlu di pertanyakan, karena masih saja yang bermasalah di pakai kembali," ungkap Iik.
Bukan hanya KPU, Iik mengaku ada peran Bawaslu di sana. Bawaslu seharusnya tidak membiarkan persoalan ini.
"Seharusnya saat rekrutmen Bawaslu bisa aktif melakukan pengawasan jangan sampai acuh. Jangan-jangan justru kedua lembaga ini sengaja bekerjasama dengan sejumlah kelompok atau parpol yang ada," tambah Iik.
Iik menambahkan, Hasil temuan tersebut pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Bawaslu Pandeglang, Provinsi dan DKPP.
"Secepatnya kami akan laporkan ini ke Bawaslu dan DKPP," tandas Iik.
Menanggapi hal tersebut Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang Falahudin mengaku, pihaknya selama melakukan perekrutan anggota PPK sudah sesuai prosedur.
Kami bekerja sudah sesuai dan KPU Pandeglang berkomitmen akan memberikan pelayanan yang baik untuk semua nya sebagai penyelenggara dan KPU adalah lembaga yang tidak bisa di intervensi dan kami berintegritas.
"Sebelum melakukan perekrutan, proses demi proses kita tempuh. Dan kita sudah membuka masukan atau sanggahan kepada masyarakat pada tanggal 4-10 Mei lalu sebelum melakukan perekrutan, dan itu tidak ada. Jadi apalagi yang harus di permasalahkan," kata Falahudin.
"Jika memang ada pihak yang keberatan dan itu terbukti, silahkan buktikan dan bawa ke KPU buktinya. Jika memang terbukti adanya kami akan mengajukan evaluasi hal tersebut," ungkap Falah.

