Kemenperin Bantah Penumpakan Kontainer Berdampak pada Supply Chain Indusri Manufaktur
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (Tengah kiri) tengah memimpin konferensi pers mengenai penumpukan konteiner di pelabuhan. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan konteiner yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri.

"Perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industry," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (20/5/2024).

Febri meminta perlu ada pembuktian mengenai container yang menumpuk tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industry.

"Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan, kata Febri, yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri.

"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," tuturnya.

Sebagai informasi, sampai dengan 19 Mei, Kemenperin menyatakan telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan. Sedangkan 1.603 permohonan lainnya sedang dalam proses, dan 11 permohonan ditolak.

Adapun berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, 73,30 persen di antaranya telah dikembalikan kepada pemohon, hal ini karena adanya kekurangan data atau belum melengkapi persyaratan sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Sementara itu, berdasarkan data 17 Mei, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan, 1.421 pengajuan merupakan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5 persen.