
Akses Jalan Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor, Pengelola Mal Buka Suara, Senin 20 Mei 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Pengelola Mal Plaza Jambu Dua, sebagai pemilik lahan yang disebut sebut sebagai akses warga menuju pasar Jambu Dua akhirnya buka suara.
Juru bicara PT Graha Agung Wibawa (pengelola Mal Plaza Jambu Dua) Erwin Matondang mengatakan bahwa, lahan yang kini dijadikan akses menuju Pasar Jambu Dua itu merupakan kepemilikan dari Mal tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya membantah lahan tersebut merupakan fasilitas umum bagi warga.
"Perlu kami tegaskan, dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 (SITEPLAN) tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk dari Ciremai Ujung adalah jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua, maupun jalan sebagai fasilitas umum atau publik," kata Erwin melalui siaran persnya kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.
Menurutnya, pihak Pasar Jambu Dua (Perumda Pasar Pakuan Jaya) seharusnya menggunakan jalan publik/umum sebagai jalan keluar masuk menuju Pasar Jambu Dua.
"Seperti Jalan Ahmad Yani, bukan melalui jalan atau tanah milik PT GAW," ujarnya.
Kemudian, masih kata Erwin, pihak PT GAW tidak pernah mengalihkan atau menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Bahwa PT GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT GAW kepada siapa pun, termasuk kepada Pemerintah Kota Bogor maupun kepada Perumda Pasar Jambu Dua," jelasnya.
Erwin menjelaskan, pihak mal sendiri yang merupakan pemilik lahan tersebut belum menentukan langkah untuk menyikapi keputusan Pemkot Bogor yang saat ini telah membuka kembali akses menuju Pasar Jambu Dua.
Meski begitu, mereka (pengelola Plaza Jambu Dua) tetap menghormati keputusan tersebut serta membiarkan lahan jadi akses warga menuju Pasar Jambu Dua.
"Yang jelas, PT GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, namun sekali lagi bahwa jalan tersebut, baik di dalam siteplan maupun di dalam dokumen lain, tidak diperuntukkan untuk jalan umum," bebernya.
"Kami saat ini belum memikirkan hal itu (langkah hukum). Tetapi, mungkin undang-undang akan memproteksi, artinya ada hak-hak kami yang dilindungi Undang-Undang. Tetapi kami menginginkan penyelesaian persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan," lanjutnya.
Erwin menyebut, penutupan lahan yang dijadikan akses warga menuju Pasar Jambu Dua dilakukan untuk perluasan serta perawatan mal.
"Rencananya, lahan itu akan digunakan perluasan area parkir. Kami saat ini menghormati Pemerintah Kota Bogor, mentaati sebagai warga Kota Bogor yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, akses penghubung antara Jalan Ceremai Ujung menuju pasar Jambu Dua kembali dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) usai ditutup oleh pengelola mal sejak awal Mei 2024 lalu.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansycah mengatakan bahwa, Pembukaan akses jalan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran dianggap mengganggu kepentingan warga sekitar
"Hari ini, kami dari Pemkot Bogor melakukan pembukaan akses jalan yang ditutup oleh pihak PT GAW, selaku pengelola Mal Jambu Dua. Sehingga, terganggunya kepentingan warga yang ada di area sini," katanya kepada wartawan di lokasi, Senin 20 Mei 2024
Ia menjelaskan, sebetulnya lahan tersebut memang milik dari Plaza Jambu Dua. Akan tetapi, penutupan jalan dinilai merugikan warga.
"Memang secara kepemilikan tanah ini adalah milik PT GAW sesuai dengan HGB yang dimiliki oleh mereka," kata Agus.
Menurutnya, jika merujuk pada rencana pembangunan lahan atau siteplan, lahan tersebut berfungsi sebagai jalan umum.
"Dasarnya apa (dilakukan pembukaan)? Terkait dengan siteplan yang dimiliki oleh pihak Mal Jambu Dua. Siteplan yang dimiliki oleh Mal Jambu Dua adalah siteplan lama yang masih memfungsikan lahan ini sebagai jalan," jelasnya.
"Kedua, betul pihak PT GAW mengajukan permohonan baru pembuatan siteplane baru, tapi siteplan baru sampai saat ini belum diproses (disetujui) oleh Pemkot Bogor," lanjutnya.
Sehingga Pemkot Bogor menilai bahwa, penutupan akses jalan itu telah menyalahi aturan berdasarkan siteplan yang ada.
"Sehingga tidak ada hak bagi PT GAW untuk melakukan penutupan akses jalan ini, sesuai dengan ketentuan yang disetujui sebelumnya," tandasnya.
Adapun pembukaan akses jalan tersebut dilakukan, bertujuan untuk kepentingan warga di sekitar Pasar Jambu Dua.
"Kalau pihak (pengelola) Jambu Dua menutup jalan kembali secara sepihak, sebelum siteplan yang baru diajukan, disetujui, artinya kan mereka melanggar kembali kesepakatan yang sudah disepakati dalam siteplan 2019," bebernya.
Oleh sebab itu, Pemkot Bogor akhirnya membuka akses warga itu untuk dapat kembali dilalui
"Sehingga kami dari Pemkot Bogor setelah melakukan kajian kajian dari DPMPTSP, dari Dishub, dan juga dari Forkopimda, bahwa ini harus dibuka," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan tvrijakartanews.com, proses pembukaan akses jalan itu dilakukan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor bersama TNI - Polri.
Meski sempat berjalan alot, proses pembukaan berjalan lancar setelah sebelumnya dilakukan dialog antara Pemkot Bogor dengan pengelola mal Plaza Jambu Dua.

