Polres Tangerang Selatan Panggil Pemilik Pesawat Tecnam P2006T Komunitas Indonesia Flying Club
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary syam ditemui di Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Polres Tangerang Selatan akan memanggil pemilik Pesawat Tecnam P2006T komunitas Indonesia Flying Club untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.

"Polres Tangerang Selatan akan memanggil pemilik pesawat tersebut untuk menjelaskan peristiwa itu, pesawat jatuh dan memakan korban ada korbannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary syam ditemui di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ade Ary mengatakan nanti Polres Tangerang Selatan akan menanyakan soal kepemilikan pesawat Tecnam P2006T berbadan hukum atau milik perorangan.

"Kita dalamin terus untuk menjalani klarifikasi untuk menjelaskan rute penerbangan, jadwal penerbangan dan sebagainya. Nanti yang menjadwalkan Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengatakan pendalaman terus dilakukan Bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait penyebab kecelakaan.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan polres Tangerang Selatan bekerja sama KNKT dan Pemkot Tangerang selatan untuk mengungkap penyebab kecelakaan," tuturnya.

Dikatakannya, penyidik masih pendalaman masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.

"Penyidik terus melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi untuk akan mengungkap kasus ini sehingga peristiwanya dapat terkuak," ungkapnya.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menelusuri lisensi pilot yang menerbangkan pesawat Tecnam P2006T yang jatuh di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

"Kami dalam rangka mengumpulkan semuanya. Jadi, kita belum mempelajari dokumen-dokumen yang kemarin kita dapaatkan dari pesawat itu. Nanti kita pelajari segala macam, kondisinya seperti apa, lisensinya seperti apa," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat ditemui di kantornya, Senin (20/5/2024).

Menurut dia, penelusuran lisensi itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pilot memiliki izin untuk menerbangkan pesawat pesawat tersebut.

Sebagai informasi, jatuhnya Pesawat Tecnam P2006T milik komunitas Indonesia Flying Club terjadi pada Minggu sekitar pukul 14.30 WIB.

Akibat insiden itu, tiga orang yang terdiri dari pilot bernama Kapten Pulung Darmawan, Kopilot bernama Suwanda dan Teknisi bernama Farid Ahmad meninggal dunia di lokasi kejadian.