
Kuasa hukum anggota PPLN, Maria Dianita Prosperiani (kanan) dan Aristo Pangaribuan (kiri) usai mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila di DKPP, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024). (Foto: Chaerul Halim)
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT pada Rabu (22/5/2024).
Dalam persidangan, pihak pengadu menghadirkan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Anis Hidayah serta komisioner Komnas Perempuan untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
"Untuk memperkuat argumentasi kami, kami mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Kuasa Hukum korban sekaligus pengadu, Aristo Pangaribuan kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, kehadiran komisioner dari dua lembaga itu dinilai bisa memberikan keterangan dalam merepresentasikan terkait bagaimana kondisi lingkungan kerja yang aman.
"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," ujap Aristo.
Adapun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).
Dalam aduannya, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.
Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.
Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.
"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.

