Angkutan Antar Kota di Tangerang Kena Inspeksi, Jaga Kelaikan dan Keamanan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang/ Uji kelaikan jalan pada bus antar kota antar provinsi di Kota Tangerang

Tangerang, tvrijakartanews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menginspeksi sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Bus yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Tangerang. Kegiatan ini rutin dilakukan menjaga kelaikan angkutan antar kota, dan menghindari terjadinya kecelakaan pada angkutan. Adapun beberapa hal yang diperiksa mencakup kelengkapan dokumen administrasi yang harus dilengkapi sebagai bagian dari prosedur perizinan operasional, dan uji kelaikan jalan.

“Kami melakukan inspeksi untuk memeriksan dokumen perizinan yang harus dimiliki PO Bus di Kota Tangerang. Tidak hanya itu, kami juga akan memeriksa serta menguji kelayakan terhadap bus-bus yang beroperasi di Terminal Poris Plawad,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga mempunyai program uji kelayakan kendaraan yang rutin dilakukan untuk menjaga kualitas kelayakan operasional bus, ada dua kali proses pengujian yang dilakukan setiap tahunnya. Berdasarkan data hasil uji kelayakan yang selama ini dilakukan, Pemkot Tangerang memastikan sebagian besar bus yang beroperasi di Kota Tangerang telah dinyatakan layak jalan.

“Kami selama ini telah rutin melakukan pengawasan, pengujian, bahkan penindakan untuk memastikan kendaraan, khususnya bus, yang beroperasi di Kota Tangerang dalam kondisi layak jalan. Bahkan, memasuki kuartal kedua tahun 2024 terdapat 291 unit bus yang dinyatakan lulus uji kelayakan,” lanjutnya Suhaely

Pemkot Tangerang juga terus mendorong partisipasi para pengendara dan pelaku usaha bus untuk memanfaatkan program uji kelayakan kendaraan secara rutin. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan di tengah banyaknya kasus kecekalaan maut di berbagai daerah yang disebabkan kurangnya pengawasan terhadap kualitas kelayakan kendaraan.

“Kami biasanya memeriksa tiga indikator utama selama proses pengujian, mulai dari pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, pengujian layak jalan, sampai pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan yang berlaku selama enam bulan,” tambahnya.