Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan program perbaikan kualitas air Sungai Citarum. (Tangkap layar laman resmi
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pengelolaan air yang baik untuk mendapatkan insentif Rp10 miliar ditentukan oleh sejumlah indikator, seperti persentase layanan yang diberikan oleh PDAM kepada masyarakat dan tingkat kebocoran.
“Indikator (pengelolaan air yang baik) salah satunya berapa persen layanan yang diberikan oleh PDAM terhadap masyarakat,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja dalam konferensi pers World Water Forum Ke-10 di Bali, Kamis (23/5/2024).
Endra mengatakan sedangkan Indikator kedua, yakni tingkat kebocoran air. Jika pemerintah dapat menekan angka kebocoran. Untuk itu, pemerintah pusat akan memberi insentif.
Menurutnya, menekan angka kebocoran, pemerintah daerah membutuhkan program yang jelas.
“Kemudian, sumber-sumber airnya juga harus bisa dijaga. Ya, saya kira kalau kita bisa menjaga itu (sumber air), itu juga banyak sekali mengurangi biaya,” ujarnya.
Dikatakan Endra, kendaraan pemerintah daerah dalam menjaga sungai-sungainya yang menjadi sumber air minum maupun air baku.
"Itu kalau dia tercemar kan berarti cost-nya lebih tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kepada kementerian teknis agar pemerintah daerah (pemda) mendapatkan insentif sebesar Rp10 miliar bagi mereka yang dinilai berhasil mengelola air termasuk terkait akses air bersih.
Adapun indikator keberhasilan manajemen air menurut Kemendagri, yakni akses air bersih dan air minum yang merata, manajemen yang baik dari badan usaha yang mengelola air di daerah, hingga irigasi pertanian.
Tito menjelaskan apabila disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka persyaratan itu akan dirumuskan lebih rinci oleh kementerian teknis tersebut.