
Politikus PDIP Arteria Dahlan. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews. - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan meminta agar penegakan hukum di tanah air tak diintervensi. Hal sebagai respons dugaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah dibuntuti anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
Arteria mengaku belum mendapat informasi resmi dari Kejagung maupun Mabes Polri terkait dugaan tersebut.
"Seandainya itu benar terjadi, ini sangat memprihatinkan. Mudah-mudahan semua pihak mampu menahan diri, semua pihak mampu bekerja secara profesional," kata Arteria saat ditemui di arena Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menjelaskan Komisi III DPR membentuk UU Polri dan UU Kejaksaan untuk membangun penguatan sistem kelembagaan dua institusi tersebut. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya.
"Bukan membangun arogansi institusi apalagi mencederai penegakan hukum yang tengah berlangsung," ujar Arteria.
Arteria juga menanggapi isu pembuntutan dilakukan karena Febrie tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Enggak ada urusan. Penegakan hukum harus berjalan," ungkapnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VII ini mengibaratkan ketika seseorang sedang memakai kacamata, namun matanya ditutup.
"Atinya apa, artinya kita itu tidak melihat siapa, tapi ya enggak boleh itu intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung," ucap Arteria.
Sebelumnya beredar kabar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri. Peristiwa itu terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Jika kabar ini benar yang juga belum diketahui motifnya. Hanya saja, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka. Para tersangka bukan orang sembarangan.
Perekonomian negara ditaksir merugi senilai Rp 271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidikan.

