Ketua IJTI Pusat Herik Kurniawan.
Tangsel, tvrijakartanews - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan akan mengambil langkah hukum jika Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran disahkan oleh DPR RI.
“Kita akan menempuh langkah hukum sepakat dengan Dewan pers mengambil Judisial Review. Meskipun prosesnya masih panjang, sekarang draf harus menjadi RUU kemudian jadi Undang-Undang,” terangnya, Minggu (26/5/2024).
Padahal menurut Herik, beberapa pasal yang ada dalam draf RUU Penyiaran sudah tampak berpotensi merugikan masyarakat karena menghambat kemerdekaan Pers. Salah satunya adalah larangan jurnalis untuk melakukan investigasi. Ia pun mempertanyakan urgensi nya kepada legislatif.
“Sebelum kemudian terlambat kita melakukan langkah hukum untuk negeri ini, kita perjuangkan jangan sampai pasal tersebut muncul dalam draf RUU,” bebernya.
Untuk itu, Herik mengajak ke para insan jurnalis untuk bergerak bersama menolak segala bentuk upaya yang berpotensi melemahkan demokrasi di Indonesia.
“Jangan sampai pasal pasal dalam draf ini disahkan oleh DPR, karena jelas merusak demokrasi dan menghambat profesi jurnalis, untuk itu kita tolak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, IJTI menolak keras RUU penyiaran nomor 32 tahun 2002 untuk disahkan.
Penolakan itu didasari karena dapat menghambat Pers di Indonesia dalam menyajikan berita yang objektif dan transparan ke kalangan masyarakat.