
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Tersangka S ditampilkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta
Tangerang, tvrijakartanews - Seorang caleg terpilih di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buronan selama satu bulan. Caleg berinisial S tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus pengedaran narkoba, yang diduga termasuk dalam jaringan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa tersangka diamankan berdasarkan keterangan 3 orang lainnya yaitu IA, RY dan SR yang sudah lebih dulu diamankan. Ketiganya kedapatan membawa 70kg sabu yang disembunyikan dalam kemasan obat cina, dan akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
"Barang bukti sebanyak 70 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, yang dibawa oleh 3 tersangka. Pengakuan mereka barang haram itu didapat dari seseorang berinisial S, yang merupakan caleg terpilih di Tamiang Aceh," ujar Mukti, di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (27/5/2024).
Tersangka S kemudian berupaya untuk menghilangkan jejak dengan membuang handphone miliknya. Kemudian polisi dapat mendeteksi keberadaan S melalui handphone barunya, dan terdeteksi kerap berada di Medan dan Aceh Tamiang. Tersangka S akhirnya ditangkap di sebuah distro pada 25 Mei 2024 lalu dan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Tersangka S ini diketahui sering bolak-balik antara Medan dan Aceh Tamiang, dan pada saat ditangkap berada di sebuah distro. Saat ini tersangka baru saja mendarat dan akan langsung menuju Bareskrim," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan 3 tersangka lainnya, tersangka S ini sudah cukup lama mengedarkan narkoba. Ketiganya mengaku sudah 3 kali menjadi kurir dari S, dan diedarkan ke Pulau Jawa. Sementara itu, masih ada satu pelaku lain yang masih buron dan diduga menjadi penyuplai dari sabu yang diedarkan oleh S.
"Tersangka ini sebagai pengendalinya, dan yang punya modal. Dia mendapatkan sabu dari seorang WNI yang saat ini berada di Malaysia, ini juga sudah kita ketahui identitasnya," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, S akan dikenakan pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Tak hanya itu, S juga terancam dilibatkan dalam kasus Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) untuk mengetahui kemana uang hasil jual beli narkotika yang dia lakukan.
"Yang pasti dia juga bisa kena TPPU untuk diketahui aliran dananya kemana saja. Karena 70 kilogram ini bukan jumlah yang sedikit, pasti akan kita telusuri dananya kemana saja," pungkasnya.

