
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kanan) dan advokat Deolipa Yumara (kiri) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Indonesia Police Watch (IPW) menilai aksi anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilatarbelakangi dua kasus korupsi tambang yang tengah ditangani Kejagung.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kasus tambang yang seharusnya merupakan kewenangan penegakan hukum Polri, tetapi 'disikat' Kejagung.
"Kalau IPW melihat beberapa peristiwa penegakan hukum oleh Pidsus, yang menurut IPW ini agak berbeda ya, bukan menyimpang atau melawan hukum, itu berbeda ya karena terkait dengan kewenangan. Rupanya Kejaksaan telah masuk kepada wilayah penegakan hukum tambang," kata Sugeng saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024).
Dia menyoroti dua kasus yang diduga melatarbelakangi aksi penguntitan yang dialami Jampidsus Febrie, yakni kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun di Bangka Belitung dan kasus tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Karena hal itu, Sugeng melihat Kejagung telah melewati batas kuasanya atau melanggar determasi dalam menangani kasus tambang. Sebab, tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang tentang Pertambangan adalah kewenangan Kepolisian.
"Ya kalau saya lihat ya begitu, dia (Kejagung) melewati garis demakarsi atau setidak-tidaknya kok antara kejaksaan agung dengan polri, dua institusi yang sebetulnya bekerjasama harus erat dalam sistem peradilan pidana, itu kan harusnya berkomunikasi, tidak saling main tabrak begitulah. Ini ada apa? Ini yang harus saya sampaikan," ucap dia.
Untuk itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun tangan untuk menyelesaikan persoalan anggota Densus 88 AT Polri yang diduga menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sugeng mengatakan, Kapolri bisa menurunkan tim khusus untuk memeriksa persoalan isu tersebut.
"Menurut saya pak Kapolri harus memeriksa, menurunkan tim, apakah ini penugasan resmi atau bukan," kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng mengatakan, Densus 88 AT juga harus melakukan pemeriksaan internal agar bisa diketahui siapa dalang yang memerintahkan anggotanya untuk menguntit Jampidus.
Sebab, ia meyakini anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus hanya menjalankan perintah atasannya.
"Jadi gini loh, kalau densus bekerja, (misalnya) anggota densus ya pada level bawah dia bekerja pasti ada perintah dari atasannya. Nah atasannya ini siapa? Tentu adalah di internal Densus aja dulu yang dicek," ucap dia.
Adapun, isu penguntitan anggota Densus 88 AT terhadap Febrie tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa itu disebutkan terjadi di sebuah restoran, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).
Kala itu, Febrie yang tengah menyantam makan malam dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 AT. Beruntungnya, Polisi Militer yang mengawal Febrie berhasil memergoki aksi tersebut sehingga satu dari dua anggota anggota Densus 88 AT itu berujung diamankan.
Semenjak isu penguntitan mencuat ke publik, Kejagung maupun Kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi hingga per hari ini.

