
Konferensi pers terkait kasus pembobolan mesin ATM oleh jajaran Polres Bogor, Senin 27 Mei 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku sindikat pembobolan ATM di salah satu minimarket di wilayah Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan bahwa, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menyewa sebuah rumah yang posisinya berada persis di samping minimarket yang menjadi target kejahatannya.
"Kemudian para pelaku menjebol tembok rumah tersebut dan masuk ke dalam toko," terangnya pada konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 27 Mei 2024.
Kemudian, sambung Kapolres Bogor, para pelaku membuka paksa mesin ATM yang berada di dalam minimarket dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut.
Namun, saat pelaku melakukan aksinya membobol mesin ATM dengan cara dilas, terjadi konsleting listrik yang menyebabkan terjadinya kebakaran minimarket tersebut.
"Total kerugian dari aksi kejahatan ini mencapai Rp 1,6 miliar di Indomaret. Sedangkan uang yang ada di mesin ATM Rp 300 juta," bebernya.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya sindikat pembobolan ATM tersebut berjumlah 4 orang. Namun, baru tiga orang yang berhasil diringkus, sedangkan satu masih dalam pengejaran petugas.
"Sisa duit yang ada kurang lebih Rp 30 juta dari total Rp 300 juta. Uang yang sudah dihabiskan para pelaku kurang lebih Rp 270 jita. Uang hasil kejahatan ini digunakan para pelaku untuk poya-poya," jelas AKBP Rio.
Ia menambahkan, terhadap satu pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor.
"Satu orang kami lakukan tindakan tegas agar tahu tidak perlu melawan petugas," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil polisi amankan, diantaranya dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B 2134 TBR, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 6361 ZMI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Proses penahanan sudah kami laksanakan. Kami mohon, kepada masyarakat bisa memberikan informasi jika melihat satu DPO yang masih buron," tutup AKBP Rio.

