Berantas TPPO dan TPPN, Imigrasi Jakut Bentuk Desa Binaan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) membentuk Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah meningkatnya tindak pidana penjualan orang (TPPO) dan tindak pidana perbudakan perempuan (TPPN). Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat di sekitar lingkungan Jakarta Utara memiliki pemahaman terhadap tindak kejahatan tersebut.

Kepala Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya menyebut saat ini kejahatan TPPO dan TPPN banyak menyasar wanita yang tinggal di kawasan pinggiran kota dan tergiur bekerja di luar negeri.

"Mereka diiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar, kerja ringan, dan fasilitas fantastis, tapi semua muslihat," kata Andika di kawasan Jakarta Utara, Senin, 28 Mei 2024.

kegiatan bertajuk 'Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi' di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 28 Mei 2024..

Ia menjelaskan program Desa Binaan Imigrasi ini nantinya bakal bekerja sama dengan pihak kepolisian hingga aparatur kelurahan. Mereka nantinya bakal memantau dan membantu mensosialisasikan bahayanya TPPO dan TPPN ke masyarakat.

"Bagaimana menyikapi adanya situasi yang memungkinkan masyarakat menjadi korban terhadap upaya-upaya oknum, maupun kelompok, maupun kelompok usaha yang beritikad melakukan kejahatan TPPO dan TPPN," ujar Andika.

Ia menuturkan tindak kejahatan tersebut hingga saat ini masih kerap terjadi. Bahkan dalam rentang waktu 2020 hingga 2022, jumlah masyarakat Jakarta yang menjadi korban TPPO dan TPPN menyentuh angka ribuan. Para korban itu rata-rata dikirim sebagai TKI dengan jalur tak resmi.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan sosialisasi bahaya TPPO dan TPPN ini nantinya juga akan disosialisasikan terhadap siswa/i SMA dan SMK. Hal ini merupakan langkah strategis sebagai upaya dalam memahami kebutuhan masyarakat.

"Bagaimana nanti ketika ada peluang-peluang kerja di luar negeri itu memanfaatkan peluang tersebut dengan legal, bisa menghindari tidak menjadi korban atas tindak pidana TPPO maupun TPPN," ungkap Andika.

"Dan pastinya yang selama ini korban dari dua tindak pidana tadi 90 persen lebih adalah perempuan dan anak-anak," sambungnya.

Ia berharap dengan terselenggarakannya kegiatan tersebut dapat memberantas tindak kejahatan TPPO dan TPPN di Indonesia.

"Melalui sosialisasi ini kita berharap kedepan di republik yang kita cintai ini tidak ada lagi anak-anak bangsa, saudara-saudara kita yang menjadi korban," tandasnya.