Terbukti Melanggar KEPP, DKPP Berhentikan Dua Anggota Penyelenggara Pemilu
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu), karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pertama, pemberhentian tetap kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sungai Hulu Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan yang bernama Masridah Badwie dalam perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024.

Kedua, pemberhentian tetap kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh yang bernama Hendri dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. Selasa (28/5/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan terhitung sejak putusan ini bacakan,"

"Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Hendri selaku Teradu dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024," kata Heddy.

Sementara itu, Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, Panwaslih yang bernama Hendri itu juga terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dari Partai Aceh yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 6 Mei 2019.

"Nama Teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan," jelas Dewa.