Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024). Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai Rp 300 triliun.
Jumlah ini bertambah yang sebelumnya diketahui berjumlah Rp 271 Triliun lalu bertambah menjadi Rp 300 Triliun, jumlah tersebut terhitung mulai dari tahun 2015-2022.
Nilai kerugian itu merupakan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya hari ini kedatangan teman-teman BPKP, dengan acara tunggal adalah penyerahan hasil perhitungan kerugian negara untuk perkara timah,"
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini mencapai 300 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, (29/5/2024).
Burhanuddin menjelaskan, bahwa proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah ini tengah memasuki tahap akhir dan pada pekan depan pihak kejaksaan agung akan menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ini ke pengadilan negeri.
"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelas Burhanuddin.