Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Fasilitas Umum
Jakarta,tvrijakartanews -Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melarang seluruh pedagang hewan kurban tidak berdagang di fasilitas umum (fasum) seperti taman, trotoar dan drainase saluran air sebagai tempat berjualan.
"Kami mengacu pada ketertiban umum (tibum) no 8 tahun 2017. Pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Rabu(29/05/2024).
Purba mengatakan, pihaknya tidak akan mengakomidir hal-hal yang melanggar aturan.pasalnya,kata dia, jika pedagang hewan kurban yang tetap berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.
"Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini estetikannya mengganggu seperti laju lalu lintas dan pejalan kaki," ujar Purba.
Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban agar lebih tertata rapih.
"Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari wilayah yang tentunya tidak menggangu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air," kata Dhany.
di sisi lain ,Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1445 Hijriah mulai awal Juni 2024.
"Kalau pemeriksaan tempat penjualan kita akan mulai satu pekan sebelumnya. Jadi awal bulan Juni kan? Nah kebetulan tanggal 3-4 itu kita sudah mulai pemeriksaan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati di Jakarta.