Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka dalam Pusaran Kasus Korupsi Timah
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, BGA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan bersama tiga saksi lainnya pada Rabu (29/5/2024).

"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan (tersangka) dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kemen ESDM 2015-2020," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Kendati begitu, Kuntadi belum bisa memastikan apakah BGA langsung ditahan atau tidak. Sebab, proses pemeriksaan GBA dan tiga saksi lainnya masuh berlangsung hingga saat ini.

"Penahan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.

Dalam keterlibatan di pusaran kasus korupsi timah, GBA bertindak sebagai aktor yang mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada 2019. Padahal, RKAB yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton, tetapi diubah GBA menjadi 68.300 metrik ton.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Dan belakangan, kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambah Kuntadi.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, mencapai Rp 300 triliun.

Jumlah yang sebelumnya hanya Rp 271 triliun, kini bertambah menjadi Rp 300 Triliun. Nilai kerugian ini diperoleh berdasarkan perhitungan tahun 2015-2022, yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini mencapai 300 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, (29/5/2024).

Burhanuddin menjelaskan, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah ini tengah memasuki tahap akhir. Rencananya, pihak kejaksaan agung akan menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ini ke pengadilan pada pekan depan.

"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Burhanuddin.