Telusuri Aliran Dana TPPU Harvey Moey, Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dengan Suaminya
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami perjanjian pisah harta artis Sandra Dewi dengan suaminya, Harvey Moey sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, serangkaian pendalaman perjanjian pisah harga ini untuk mengetahui aliran dana Harvey Moey dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi tersebut.

Namun, ia memastikan aset Harvey yang disita merupakan hasil TPPU dalam kasus dugaan korupsi timah.

"Kita harus bisa memastikan ketika ini dilakukan penyitaan dan dibawa ke pengadilan, ya ini real hasil kejahatan atau TPPU. Sehingga, kita perlu keterangan dari istrinya, apalagi ada pernyataan pisah harta," kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jalarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

"Kita harus pastikan bagaimana pemisahan, apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," tambah dia.

Untuk itu, Febrie berpandangan, pemeriksaan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk mengetahui aliran dana suaminya yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut.

"Jadi dua ini kita dalami, sehingga kita perlu keterangan dari istrinya. Satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang dapat oleh tersangka HM di tata niaga timah," imbuh dia.

Adapun, Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timahperiode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/3/2024) malam.

Harvey Moeis (HM) aktif berkomunikasi dengan Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018 - 2019. Komunikasi keduanya dilakukan untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis melakukan kesepakatan untuk mengakomodir pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," jelasnya.

Kemudian Hervey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas peristiwa tersebut Hervey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.