Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Tak Diberi Sanksi, Polri: Pelanggarannya Tidak Ada
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Iqbal Musthofa tak mendapatkan sanksi atas tindakannya yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, perbuatan Bripda Iqbal melanggar etik, sebagaimana laporan Divpropam Polri berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin, etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

"Jadi kalau memang sudah menyatakan tak bermasalah, berarti ya sudah selesai, clear masalahnya," tambah dia.

Di satu sisi, Sandi menegaskan, persoalan penguntitan ini juga telah diselesaikan antara pimpinan kedua instansi penegak hukum, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jadi, kalau antar pimpinan sudah berbicara berarti secara kompherensif disampaikan dalam pertemuan tersebut. Jadi hal tersebut, saya nyatakan lagi bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tak ada masalah berarti dalam prospek lainnya juga tidak ada masalah," ucap dia.

Kendati begitu, Sandi enggan membeberkan motif dan alasan anggota Densus 88 itu menguntit Jampidsus Febrie. Namun, ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap anggota penguntit itu sudah selesai.

"Situasinya sampai saat ini sudah selesai pemeriksaannya, namun apabila ada informasi terbaru atau hal yang lainnya, nanti kita dalami lagi," ucap Sandi.

"Sampai saat ini baik-baik saja dan hasil pemeriksaannya juga tidak ada masalah. Maka dari itu, antara pimpinan sudah menyampaikan kepada kita semua dan bapak Kadivpropam juga sudah kita klarifikasi dan tidak ada permasalahan pada anggota," sambung dia, menjelaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan soal peristiwa penguntitan anggota Densus 88 AT Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sebuah fakta.

"Terkait isu penguntitan bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi tapi fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Ketut, seorang yang tepergok menguntit Febrie itu langsung dibawa ke Gedung Kejagung. Di sana, oknum penguntit itu pun diperiksa lalu ditemukan bahwa yang bersangkutan adalah anggota Densus 88 AT Polri.

"Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," kata dia.

Dalam pemeriksaan itu, oknum Densus 88 AT juga terbukti telah melakukan profeling terhadap Jampidus.

"Sempat dilakukan pemeriksaan kepada yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Jampidsus," ucap Ketut.

Adapun, isu penguntitan anggota Densus 88 AT terhadap Febrie tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa itu disebutkan terjadi di sebuah restoran, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).

Kala itu, Febrie yang tengah menyantam makan malam dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 AT. Beruntungnya, Polisi Militer yang mengawal Febrie berhasil memergoki aksi tersebut sehingga satu dari dua anggota anggota Densus 88 AT itu berujung diamankan.