Pengamat Nilai Pemerintah Terlalu Tergesah-gesah Terapkan Program Tapera
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ilustrasi perumahan. (Tangkap layar laman resmi Tapera)

Jakarta, tvrijakartanews - Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menilai pemerintah terlalu tergesah-gesah dalam menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Mekanisme ini saya kira tidak fair (adil) bagi masyarakat. Kemudian pemerintah terlalu ambisius sehingga kebijakan ini tergesa-gesa," kata Badiul saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Badiul menambahkan pemerintah tidak melihat kondisi ekonomi yang dialami masyarakat saat ini. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang memajibkan pekerja membayar iuran dinilai menjadi masalah. 

Menurutnya, Iuran yang wajib dibayar pekerja mencapai tiga persen, dimana 2.5 persen ditanggung pekerja, sisanya dibayarkan pemberi kerja.

"Sifat wajib ini yang menurut saya akan menjadi persoalan karena gaji akan otomatis kepotong baik yang PNS, BUMN, swasta bahkan pekerja mandiri," ujar Badiul.

Selain itu, Badiul menduga ada permasalahan serius dalam pemerintahan sehingga mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera. Tidak hanya itu, bila pemerintah berniat menghilangkan tuna wisma, masyarakatpun punya niat sama. Namun mekanismenya harus adil.

"Jadi beban baru bagi masyarakat, apalagi dengan masyarakat dengan penghasilan rendah. Ini akan bertentangan terus dengan prinsip keadilan yang diharapkan masyarakat," tuturnya.

Badiul menuturkan pemerintah agak ceroboh dalam pengelolaan anggaran publik. Ia menyinggung kelemahan pemerintah akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

"Sebagai contoh ia menyebut pengelolaan dana umat naik haji," paparnya.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat meningkatkan kemampuan pekerja yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.

"Kami melihat kebijakan Tapera merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pekerja berkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Dengan demikian, pekerja dengan kategori tersebut merupakan pihak utama yang diuntungkan dari kebijakan ini," kata Josua.

Selain itu, dengan adanya peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah, maka permintaan terhadap rumah akan meningkat sehingga dapat mendorong kenaikan kinerja para pengembang perumahan.

Dari sisi perbankan, peningkatan kemampuan MBR untuk dapat memiliki rumah juga menjadi potensi pasar baru yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan dalam menyalurkan pembiayaan rumah dan pengelolaan dana simpanan Tapera.

"Kami menilai kebijakan ini akan menguntungkan keuangan negara, mengingat sebagian peran dari redistribusi pendapatan dapat terjadi melalui kebijakan ini, sehingga membantu keterbatasan anggaran untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.