Ditolak Sejumlah Kalangan, Moeldoko Sebut Pemerintah Belum Sosialisasi Tapera secara Masif
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggelar konferensi pers soal Tapera. (Tangkap layar akun YouTube Staf Kepresidenan)

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memaklumi mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini karena pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif soal Tapera.

"Memang belum dijalankan sosialisasi yang masif, sehingga ada salah pemahaman," kata Moeldoko ditemui di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menambahan Tapera dijalankan dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Hal ini untuk memberikan solusi kepada warga yang kesulitan mempunyai rumah.

"Presiden (Joko Widodo/Jokowi) tunjukkan kehadrian pemerintah dalam berbagai situasi permasalahn yang dihadapi masyarakat," tuturnya.

Selain itu, kata Moeldoko, saat ini pemerintah berpikir keras mengatasi hal ini. Pemerintah, ujar dia, memahami antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. Oleh karena itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa punya rumah.

"Walaupun terjadi inflasi tapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya, itu sebenarnya yang dipikirkan. Caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja, dalam hal ini juga pemerintah beri 0,5 persen untuk ASN. Sementara yang 0,5 persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja di orang lain, pemberi kerja, memberikan pembiayaannya," imbuhnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 9,9 juta masyarakat Indonesia saat ini belum punya rumah. Hal ini menjadi perhatian besar pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.

Di dalam aturan yang diresmikan pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi termasuk juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.