
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno turut merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penambahan tafsir syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan ini membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep bisa maju dalam Pilkada Jakarta.
Menurut Sandiaga, putusan MA tentang syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur itu bisa membuka peluang bagi anak-anak muda. Apalagi, menurut dia, saat ini jumlah pemilih yang berusia muda juga lebih banyak.
"Pemilihnya lebih banyak anak muda, anak muda akan mendapatkan informasi dari digitalisasi. Para mahasiswa bisa berkreasi dengan penyampaian pesan-pesan yang ditangkap Gen Z," kata Sandiaga pada Senin, 3 Juni 2024.
Mengenai detail dan dampak dari putusan MA itu, Sandiaga tak mau banyak berkomentar. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebut dirinya tak mengikuti perkembangaan putusan Mahkamah Agung itu secara detail.
"Hukum ini nanti, ahli hukum yang berkomentar. Karena saya tidak mengikuti secara detil," kata Sandiaga.
Saat disinggung kembali tentang Kaesang yang digadang-gadang bakal maju di Pilgub DKI Jakarta, Sandiaga enggan berkomentar banyak. Namun dia mengakui cukup mengenal Kaesang sebagai sosok yang kreatif dan inovatif. "Saya kenal Mas Kaesang dengan cukup baik. Beliau orang kreatif dan inovatif," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang penambahan tafsir syarat usia yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon. Dengan adanya putusan itu, membuka peluang Kaesang mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta yang sebelumnya terganjal syarat usia.
Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Dengan putusan MA itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

