Masyarakat Minta Terdakwa Perburuan Badak Jawa Sunendi Di Hukum Berat
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Terdakwa Sunendi Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Sejumlah masyarakat Pandeglang meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menghukum berat Sunendi, terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Kalau kami sebetulnya mengharapkan agar terdakwa ini mendapatkan hukuman berat pada sidang vonis nanti," kata warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Sarmidi, Senin (3/6/2024).

Tindakan yang dilakukan oleh Sunendi menurut nya sangat lah tidak terpuji, apalagi dilakukan di kawasan TNUK karena membuat dampak yang cukup besar yang berakibat merusak ekosistem di daerah TNUK.

Sarmidi mengungkapkan, Sunendi harus di hukum berat, karena bagi dirinya dan warga sekitar, badak Jawa merupakan hewan yang langka dan di lindungi dan juga  simbol dari Kabupaten Pandeglang.

" Sunendi tega membunuh badak Jawa, apalagi ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, jadi jangan kasih hati, hukum saja seberat-beratnya," ungkap Sarmidi.

Hal serupa dikatakan oleh Iman, jika hukuman Sunendi menurut nya sangat ringan hanya lima tahun. Jaksa seharus nya menuntut Sunendi dengan hukuman minimal seumur hidup karena dengan kepemilikan senjata api Sunendi dan alat bukti lainnya dianggap sangat lah cukup.

" Hukuman lima tahun tidak lah cukup buat terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa badak Jawa apalagi yang di lindungi," tutur Iman.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang akan melakukan persidang putusan untuk terdakwa Sunendi akan dilakukan pada Rabu (05/06/2024) di Pengadilan Negeri Pandeglang.