
3 Pelaku Geng Motor Diamankan
Cilegon, tvrijakartanews - Kepolisian Resort Cilegon bergerak cepat meringkus 3 orang pelaku yang diduga sebagai kelompok geng motor usai melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga mengalami luka dibagian lengannya dan nyaris putus yang bernama Muhammad Ibnu Sina.
Tiga orang remaja kelompok geng motor yang mengatasnamakan Ora Jelas Pisan (OJP) masing-masing berinisial FZ (18), IB (18) dan HK (18) tahun ini tertunduk malu saat polisi menggiringnya ke Mapolres Cilegon usai melakukan pembacokan.
Wakapolres Cilegon, Kompol. Rifki Seftirian mengatakan, para pelaku yang mengatasnamakan geng motor ini diamankan usai melakukan aksi penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya untuk ketenaran yang kemudian viral agar ditakuti oleh kelompok-kelompok berandalan lainnya.
“Mereka melakukan aksi penganiyaan untuk ketenaran agar geng mereka ini ditakuti oleh kelompok-kelompok berandalan lainnya,” katanya saat ekspos di Mapolres Cilegon, Senin (03/06/2024).
Rifki menjelaskan, kronologi aksi kejahatan mereka saat kelompok OJP berangkat dari Sambi Manis menuju Merak mengendarai 6 unit sepeda motor dengan membawa 6 buah senjata tajam. Sesampainya di jalan kembar, rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban yang berjumlah 5 kendaraan dengan mengayunkan senjata tajam hingga mengenai korban.
“Usai terkena bacokan, korban berusaha hendak melapor ke Polres Cilegon, namun karena kondisi luka yang sangat parah, korban tidak jadi hingga menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon untuk menjalani perawatan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam buah senjata tajam jenis corbek dan garaga pakaian saksi yang berlumuran darah dan empat unit sepeda motor saat melancarkan aksi kejahatannya.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 buah senjata tajam jenis corbek dan garaga, pakaian saksi yang berlumuran darah dan empat unit sepeda motor, kita juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang berinisial RS, IA dan IB. Para pelaku dijerat dengan pasal 353 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.