BP Tapera Bantah Belum Kembalikan Dana Pesertanya Rp 567,5 Miliar
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ilustrasi perumahan. (Tangkap layar laman resmi Tapera).

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah terkait pemasalahan pengembalian dana Rp 567,5 miliar yang belum dibayarkan kepada 124.960 peserta pada 2021.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 pegawai negeri sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).

Heru mengatakan, pengembalian dana Tapera dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta atau ahli warisnya.

"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," kata Heru.

Karena itu, ia menekankan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemasalahan pengembalian dana Tapera Rp 567,5 miliar yang belum dibayarkan ke 124.960 peserta pada 2021 itu sebenarnya sudah selesai.

Sebab, BP Tapera telah menindaklanjuti seluruh hasil temuan serta rekomendasi BPK.

"Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK", ujarnya.

Adapun, dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta; Sumatera Utara; Lampung; Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta; Jawa Timur; dan Bali, BPK mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera.

Salah satunya temuan permasalahan, yakni terkait pengembalian dana Tapera pada tahun 2021.

Saat itu, Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) dan menemukan ada 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Temuan itu lantas dimuat dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, tetapi masih tercatat sebagai peserta aktif.

Dengan rincian, 25.764 peserta Tapera yang meninggal dengan total saldo Rp 91.035.338.854 dan 99.196 peserta Tapera yang pensiun dengan total saldo Rp 476.422.396.956. Seluruh saldo itu dikabarkan masih menyangkut di BP Tapera.

"(Akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.