Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada Selasa (4/6/2024).
Kedua tersangka adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Tersangka yang sudah diserahkan terdiri dari dua tersangka. Pertama adalah tersangka atas nama inisial T alias A alias AN selaku beneficiary owner dari CV VIP, sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku manajer operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Selasa.
Selain dua tersangka, lanjut Haryoko, pihaknya juga menerima barang bukti, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik hingga barang berharga lainnya berupa emas dan uang tunai.
Kendati begitu, ia enggan merincikan secara spesifik nilai aset kedua tersangka yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
"Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang, karena jumlahnya ratusan ya. Tidak mungkin saya sebut satu-satu. Tapi, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak totalnya ini dolar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan," ucap Haryoko.
Dengan adanya pelimpahan tahap II ini, Haryoko mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) langsung berupaya menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Mudah-mudahan, setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," imbuh dia.
Adapun, kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung ini berawal pada 2018, ketika CV VIP bekerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Kemudian, pemilik CV VIP berinisial TN memerintahkan tersangka AA untuk membentuk perusahaan boneka. Tujuan pembentukan perusahaan itu untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah, agar perusahaan itu terlihat legal.
Dalam pengusutan Kejaksaan Agung, kasus tindak pidana korupsi itu totalnya ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kongkalikong untuk menjalankan bisnis timah ilegal di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Teranyar, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, mencapai Rp 300 triliun.
Jumlah yang sebelumnya hanya Rp 271 triliun, kini bertambah menjadi Rp 300 Triliun. Nilai kerugian ini diperoleh berdasarkan perhitungan tahun 2015-2022, yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).