
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara mengenai kemungkinan dirinya akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan syarat usia kepala daerah menjadi 30 tahun sejak dilantik itu, disebut-sebut membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk ikut bertarung pada Pilkada Jakarta.
Kaesang pun tak menampik bahwa putusan MA itu memang menguntungkan buat dirinya. Namun, ia masih menunggu perkembangan lantaran putusan MA itu belum tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada.
"Ini kan kita liat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi, itu kan belum masuk PKPU. Saya enggak tau prosesnya gimana," kata Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Sudah itu aja," tambah dia.
Meskipun putusan MA menguntungkannya, Kaesang menekankan bahwa PSI belum bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa berkoalisi dengan partai politik lainya. Sebab, PSI hanya memperoleh delapan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Jakarta 2024.
"Kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walau masih berkoalisi dengan partai lain," kata dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencabut aturan syarat usia calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Permintaan ini dilayangkan setelah pihak MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengubah ketentuan yang awalnya calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung dari saat penetapan calon, kini terhitung setelah pelantikan calon.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi putusan MA tersebut.
Dengan adanya putusan itu secara tidak langsung membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada 2024, meskipun usianya belum genap 30 tahun pada saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah 30 tahun pada 24 Desember 2024. Sebab, menurut rencana pelantikan kepala daerah bakal berlangsung pada 2025.

