
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons polemik pemberian izin pengolalan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ia menegaskan izin mengelola tambang diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas, bukan ormasnya.
“Yang diberikan itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas,” kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia menjelaskan dalam sebuah organisasi yang memiliki, maka izin pengelolaan tambang bakal diberikan kepada koperasi tersebut. Selain koperasi, izin juga diberikan kepada ormas yang memiliki PT.
“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi menegaskan untuk bisa mendapatkan izin mengelola tambang juga tidak mudah. Sebab, katanya, syarat-syarat bagi badan usaha yang ada di ormas cukup ketat untuk mendapat izin kelola tambang.
Izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan ini sebelumnya diputuskan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024. Menanggapi izin tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan organisasinya siap memanfaatkan izin tersebut.
Menurut Gus Yahya, pemberian izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan merupakan langkah berani yang diambil Jokowi. Ia meyakini hal itu bertujuan untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya

