
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Depok, tvrijakartanews - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2024.
Hal ini tertuang dalam SE Nomor 270/343-Huk Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam beleid yang ditandatanganinya secara elektronik pada 31 Mei 2024, Idris meminta ASN-nya agar menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Idris melarang para ASN ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik atau pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, Idris juga meminta pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Depok juga harus mematuhi ketentuan netralitas dalam SE tersebut.
"Wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," ucap Idris.
Dengan adanya SE in, Idris meminta seluruh kepala perangkat daerah, termasuk camat dan lurah untuk menyosialisasikan hingga mengawasi jajarannya terkait netralitas selama Pilkada 2024.
"Seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.