Bahlil Sebut Lebay Ada Konflik Akibat Izin Tambang Untuk Ormas
EkonomiNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Investasi/Kepala Badan coordinator Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (Tangkap layar akun Instagram resmi @bahlillahadalia)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Investasi/Kepala Badan coordinator Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berlebihan.

"Lebay banget kalau sampai konflik," Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Bahlil mengatakan dirinya juga menyinggung kekhawatiran public mengenai kapabilitas badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan.

"Perusahaan-perusahaan tambang pun tidak langsung ahli dalam mengelola tambang," ujarnya.

Menurutnya, pemberian izin bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan kesempatan bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mulai mengelola pertambangan.

"Kita harus memberikan kesempatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Aturan tersebut memicu kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang Sanctus Gregorius.