
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers soal Ormas diberi izin kelola Tambang. (Tangkap layar YouTube BKPM)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Hal ini agar konsesi pertambangan di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar saja.
"Pandangan bahwa presiden (Joko Widodo) menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede. Oleh investor-investor besar," kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil mengatakan pemberian IUP kepada ormas keagaman juga berangkat dari aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke daerah.
"Di sisi lain secara historis, ormas keagamaan memiliki andil besar bagi Indonesia dalam proses mencapai kemerdekaan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan salah satu contohnya yakni fatwa jihad yang dikeluarkan oleh para ulama yang tergabung dalam Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Di era modern, adalah andil para ormas keagamaan dalam menyelesaikan konflik kesukuan sampai bencana alam seperti tsunami yang terjadi di Aceh pada 2024," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Bahlil, pemberian IUP kepada ormas keagamaan juga diberikan agar para ormas keagamaan juga memiliki kemandirian dalam mengelola dana untuk kemaslahatan umat.
"Kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat," pungkasnya.