Bahlil Sebut PBNU Berhak Kelola Tambang Bekas PT KCP
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers terkait ormas mengelola tambang. (Tangkap layar akun YouTube BKPM)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan tambang batu bara mana yang akan dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Alasannya, PBNU berhak mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya, nanti tanyain mereka bergitu sudah kita kasih," katanya di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Namun, Bahlil tidak merinci seberapa besar tambang yang saat ini dikelola oleh PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Namun ia bilang izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.

Menurutnya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk PBNU akan rampung pekan depan. Saat ini semuanya sedang diproses dan pemerintah mengusung prinsip lebih cepat lebih baik.

"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berproses," tuturnya.

Dikatakan Bahlil, pemberian WIUPK buat PBNU tidak berkaitan dengan aspek politis. Pemberian WIUPK diberikan agar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa memberdayakan umat dan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka kepada negara.

Sebagai informasi, KPC bergerak di bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk memenuhi pasar ekspor maupun domestik. KPC merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yang dimiliki oleh Bakrie Group.