Jokowi Disebut Melarangnya Maju pada Pilkada Jakarta, Kaesang: Itu Kan Cerita Pak Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo melarangnya untuk ikut berlaga pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Menurut Kaesang, kabar itu dihembuskan berdasarkan cerita Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Ya itu kan versi ceritanya Pak Zulhas kan," ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Kemudian, Kaesang lantas bertanya kepada wartawan apakah sudah mengetahui mengenai sikap dan pernyataan Jokowi berdasarkan versinya.

"Terus, sudah dengar cerita versi saya belum?" Tanya Kaesang.

"Bagaimana ceritanya Mas?" Timpal wartawan, kembali bertanya.

Namun, Kaesang enggan membeberkan sikap dan pernyataan Jokowi untuk Pilkada Jakarta, karena dianggapnya bersifat rahasia.

"Rahasia, sudah ya," kata Kaesang.

Adapun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju jika putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju pada Pilgub Jakarta 2024.

"Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?', 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya," ujar Zulhas menirukan percakapannya dengan Jokowi pada Selasa, 4 Juni 2024.

"Iya (Jawaban) Pak Jokowi tadi," tambahnya.

Zulhas mengaku dirinya pernah mengusulkan ke Jokowi agar Kaesang berpasangan dengan anaknya, Zita Anjani sekitar setahun yang lalu untuk maju dalam Pilgub 2024. Namun, saat itu usulan tersebut tak berlanjut karena terbentur aturan batas usia.

Akan tetapi, Zulhas mengatakan, saat ini Kaesang sudah punya peluang maju di Pilgub Jakarta setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah.

"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'Pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang'. Setahun lalu kalau tak salah," ujarnya.

"Dulu kira-kira begitu. 'Sekarang sudah bisa, Pak' tadi saya bilang, iya terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat (aturan batas usia), gitu yah. 'Sekarang udah boleh Pak, digugat'. 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," kata Zulhas kembali menirukan percakapannya dengan Jokowi.

Sebagai informasi, MA mengeluarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang penambahan tafsir syarat usia yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.

Dengan adanya putusan itu, Kaesang berpeluang ikut berlaga pada Pilkada DKI Jakarta.

Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Dengan putusan MA itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.