Geledah 28 Lokasi Tekait Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan Bermotor hingga Uang Rp 8,7 Miliar
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu berupa sejumlah bidang tanah dan 104 kendaraan bermotor termasuk mobil maupun motor.

"Kendaraan Bermotor, 72 mobil dan 32 motor,

Tanah dan atau bangunan di enam lokasi," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Kendati begitu, Tessa tak merincikan jenis dari kendaraan maupun alamat bidang tanah yang disita itu.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dari berbagai mata uang asing dan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," ucap dia.

Adapun, KPK menyita sejumlah aset Rita Widyasari setelah penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Samarinda dan Kabulaten Kutai Kertanegara.

Untuk di wilayah Jakarta, penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 13 hingga 17 Mei 2024. Sementara, penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kertanegera dilakukan sepanjang 27 Mei hingga 6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," imbuh Tessa.

Sebagai informasi, Rita adalah seoramg terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Majelis hakim Tipikor memvonis Rita 10 tahun penjara serta didenda Rp 600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan badan.

Saat ini, nama Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkara yang tengah ditangani KPK.