
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Kemenag).
Jakarta, tvrijakartanews - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengingatkan jemaah Indonesia yang hanya memiliki visa nonhaji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji.
Mengingat, sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda 10.000 riyal.
"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," ucap Yusron dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Yusron meminta jemaah pengguna visa nonhaji yang masih berada di Makkah untuk segera pulang dan keluar dari Kota Mekkah. Sebab, aparat keamanan Arab saudi mulai meningkatkan pengetatan menjelang puncak haji.
"Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji," tegasnya.
Yusron menambahkan, pihaknya akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa nonhaji bila mereka ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya.
"Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu," ungkap Yusron.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegiat sosial media asal Indonesia berinisial LMN (40) yang ditahan aparat penegak hukum Arab Saudi, hingga kini belum dibebaskan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, perbuatan LMN yang menjual paket haji dengan visa ziarah itu merupakan kasus yang cukup berat.
Sebab, pihak KJRI sudah berupaya membantu AC, suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan sang istri dengan jaminan. Namun, upaya itu ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.
"LMN ini kena pasal financial fraud di Arab Saudi, kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," ujar Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusron, LMN ternyata menjual paket haji tanpa antre (tasreh) kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Padahal, perusahaan travel AND tour milik LMN itu hanya mempunyai umrah saja.
Akibatnya, para jemaah yang menggunakan layanan travel AND tour ini hanya mengantongi visa ziarah bukan visa haji, sedangkan LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
"Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya," ucap Yusron.
Adapun, LMN ditangkap setelah aparat keamanan Arab Saudi menindaklanjuti laporan salah satu akun media sosial X pada 25 Mei 2024 lalu. Dia ditangkap bersama keponakan saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Mekkah, Arab Saudi.
Pihak KJRI baru mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu, pihak KJRI bersama suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
"Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre," imbuh dia.

