Menag Yaqut Siapkan Sanksi Berat Untuk Travel yang Berangkatkan Jemaah Haji Pakai Visa Nonhaji
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag).

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Agama tengah menyiapkan sanksi berat bagi travel yang nekat memberangkatkan jemaah haji Indonesia dengan menggunakan visa nonhaji.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam merespon kasus pegiat media sosial yang ditangkap karena menjual paket haji dengan menggunakan visa ziarah.

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin (9/6/2024).

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," sambungnya.

Menurut Yaqut, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, ia menilai sanksi itu belum tentu membuat jera lantaran pelaku bisa saja membuat travel lagi setelah izin travel sebelumnya telah dicabut.

Karena itu, pria yang sapaan karibnya Gus Men itu tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa nonhaji.

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa nonhaji resmi tidak terbit pada musim haji," ucap dia.

Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegiat sosial media asal Indonesia berinisial LMN (40) yang ditahan aparat penegak hukum Arab Saudi, hingga kini belum dibebaskan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, perbuatan LMN yang menjual paket haji dengan visa ziarah itu merupakan kasus yang cukup berat.

Sebab, pihak KJRI sudah berupaya membantu AC, suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan sang istri dengan jaminan. Namun, upaya itu ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

"LMN ini kena pasal financial fraud di Arab Saudi, kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusron, LMN ternyata menjual paket haji tanpa antre (tasreh) kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Padahal, perusahaan travel AND tour milik LMN itu hanya mempunyai umrah saja.

Akibatnya, para jemaah yang menggunakan layanan travel AND tour ini hanya mengantongi visa ziarah bukan visa haji, sedangkan LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

"Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya," ucap Yusron.

Adapun, LMN ditangkap setelah aparat keamanan Arab Saudi menindaklanjuti laporan salah satu akun media sosial X pada 25 Mei 2024 lalu. Dia ditangkap bersama keponakan saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Mekkah, Arab Saudi.

Pihak KJRI baru mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu, pihak KJRI bersama suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

"Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre," imbuh dia.