Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Cilegon Butuhkan 1.225 Pantarlih
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, membutuhkan sebanyak 1.225 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu diungkapkan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah. Pantarlih ditugaskan untuk setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS). Namun, sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua pantarlih.

"Pantarlih ditugaskan untuk setiap Tempat Pemungutan Suara," ungkapnya, Senin (10/06/2024).

Nunung menambahkan, sementara hasil pemetaan sementara TPS, terdapat 643 TPS yang tersebar di 43 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan. Dari jumlah TPS sebelumnya pada Pemilu kemarin yang jumlahnya sebanyak 1.253 TPS.

"Pendaftaran pantarlih sesuai keputusan KPU dibuka mulai 13-19 Juni 2024. Sedangkan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024. Sedangkan pengumuman hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, penetapan nama hasil seleksi pantarlih di tanggal 23 Juni dan pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024," tambahnya.

Masa kerja pantarlih selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sedangkan tugasnya, melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Cilegon.

Sebelum bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih ke rumah warga, pantarlih diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka.

Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk Kota Cilegon terdapat 329.741 pemilih.

"Data penduduk potensial pemilih inilah yang nanti akan dicocokkan dan diteliti pantarlih dalam coklit ke setiap rumah warga," ujarnya.

Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. Kemudian menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota oleh KPU.