Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni
Cilegon, tvrijakartanews - Pasca ditetapkannya 40 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Cilegon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Sampai saat ini, sebanyak 40 Caleg terpilih belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ditembuskan ke KPU Kota Cilegon.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, sebanyak 40 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada pemilu 2024 kemarin belum ada yang memberikan tembusan LHKPN ke KPU Kota Cilegon.
“Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Ayat 2 tentang penetapan calon terpilih dan perolehan kursi di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 lalu, para Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang (KPK) yang disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan Caleg terpilih,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/06/2024).
Urip menghimbau kepada Partai Politik maupun Caleg terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena LHKPN merupakan bagian yang terpenting bagi penyelenggara negara agar pada saat pelantikan Calon Anggota Legislatif tidak mengalami kendala sebelum pelantikan dilakukan.
“Kami mengimbau kepada Partai Politik maupun Caleg terpilih segera menyampaikan ke KPU Kota Cilegon terkait LHKPN agar tidak ada kendala saat proses pelantikan dilakukan mengingat pada tanggal 4 September 2024, pelantikan Caleg terpilih akan dilakukan,” pintanya.
Sementara itu, diketahui, sebanyak 40 Caleg terpilih ini masing-masing dari Partai Politik diantaranya Partai Golkar sebanyak 8 kursi, Partai Gerindra sebanyak 7 kursi, Partai Amanat Nasional sebanyak 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 4 kursi, Partai Nasdem sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat sebanyak 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 1 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 1 kursi dan Partai Gelora sebanyak 1 kursi.