
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait perwira aktif yang mengisi jabatan sipil. Kritik itu datang dari kelompok masyarakat sipil.
Agus mengatakan prajurit sejatinya ditugaskan untuk operasi militer tetapi juga operasi militer selain perang. Dia menekankan hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, set and rescue. Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Agus menekankan instrumen itu penting untuk diketahui publik. Bahwa, terdapat tugas lain yang dibolehkan negara kepada prajurit aktif TNI.
"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan undang-undang," ucap Agus.
Revisi UU TNI sejatinya menuai sorotan. Revisi ini dinilai menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad menilai, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.
"Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer. Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Husein.