Imbas Penyitaan Ponsel, Penyidik KPK Bakal Dilaporkan Anak Buah Hasto PDIP ke Mabes Polri
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Penasihat hukum Kusnadi, Petrus Selestinus bersama tim di kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi berencana melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri. Hal ini menyusul penyitaan telepon genggam atau handpone (HP) milik Hasto saat menjalani pemeriksaan di KPK, pada Senin, 10 Juni 2024.

"Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri, karena perampasan kemerdekaan itu tindak pidana. Jadi ada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Rossa dkk terhadap saudara Kusnadi," kata penasihat hukum Kusnadi, Petrus Selestinus di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebelum ke Komnas HAM, tim kuasa hukum Hasto juga sebelumnya telah mengadukan tindakan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Dewas KPK segera memeriksa penyidik Rossa.

"Kami menyampaikan keberatan sudah ke Dewas ya, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewas agar memeriksa saudara Rossa," ucap Ronny.

Selain menyita ponsel, lanjut Ronny, penyidik KPK juga turut menyita buku catatan strategis PDIP milik Hasto.

"Atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP partai, yang di mana berisi hal-hal strategis ketua DPD PDIP juangan se-Indonesia, DPC, PAC, anak ranting dan ranting," ujar Ronny.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui tim penasihat hukumnya yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa kemarin. KPK meyakini, Dewas KPK akan profesional dalam menangani laporan tersebut.

"Kami meyakini Dewas pasti akan menindaklanjutinya secara profesional, tentu untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi," ucap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Budi menekankan, pemeriksaan penyidik KPK terhadap Hasto Kristiyanto telah sesuai prosedur. Termasuk juga penyitaan terhadap ponsel milik Hasto.

"Dimana tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan SOP-nya," tegas Budi.

Budi menekankan, pemeriksaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ia menampik ada unsur politik dalam pemeriksaan Hasto.

"KPK fokus pada proses penegakan hukum, oleh karena itu, pemeriksaan ini juga kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba, tapi juga dilatari dari pemeriksaan tiga saksi sebelumnya, dan itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik," ucap Budi.

Budi mengamini, penyitaan handpone (HP) milik Hasto dilakukan untuk mencari keberadaan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Mengingat, Harun merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP pada Pemilu 2019 lalu.

"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," pungkas Budi.